Saturday, September 04, 2010
   
Text Size

Fire Alarm & Signaling Design

Sistim alarm kebakaran harus dirancang agar dapat dipelihara, pemilihan spesifikasi teknis peralatan yang menentukan terutama ketersediaan software pemrograman dan kompatibilitas.

Fire Alarm & Signaling Installation

Penyebab utama dari kegagalan sistim alarm kebakaran adalah false alarm, pemasangan instalasi yang dilakukan oleh para teknisi tanpa ada kompetensi, berikutnya adalah never alarm.

Fire Alarm & Signaling Maintenance

Bagaimana tata cara pengoperasian panel alarm kebakaran secara benar sesuai standar NFPA 72 termasuk melakukan trouble-shooting, dan apa saja kesalahan operasi yang umum dilakukan.

Bangunan Gedung tanpa Alat Peringatan Dini dari Bahaya Kebakaran

Kebakaran adalah sebuah kejadian yang diharapkan oleh para pedagang agar dapat menjual barangnya karena pemilik bangunan gedung bersedia menanggung resiko beban kebakaran tanpa tahu bagaimana harus meminimalisasikan resiko tersebut.

Sistim peringatan dini terhadap bahaya kebakaran atau sistim alarm kebakaran saat ini sudah memasuki era yang baru. NFPA 72 edisi 2010 sangat spektakuler, dengan mengadopsi berbagai teknologi informasi dan komputerisasi. Teknologi yang berkembang pesat ini berbanding terbalik dengan kompetensi dari pelaku sistim alarm kebakaran yang ada di Indonesia.

Sistim alarm kebakaran yang dirancang, dipasang dan/atau dipelihara pada bangunan gedung, dapat dikatakan 100% tidak ada yang memenuhi standar NFPA 72 yang merupakan sebuah standar minimum dari sistim ini, mengapa?!

Artikel Lengkap ...

   

Pasal 17 (1):
Anggota Sukarela (Voulenteer), terbuka untuk semua orang yang berusia diatas 18 tahun dan terlibat langsung atau tertarik dengan bidang proteksi kebakaran

Pasal 18 (1):
Anggota Sukarela (Voulenteer) berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul/saran, mengikuti semua kegiatan organisasi, mempunyai hak suara dan dapat memilih maupun dipilih sebagai anggota Pengurus MP2KI

Pasal 17 (2):
Anggota Yunior, terbuka untuk semua anggota MP2KI yang mempunyai profesi dalam sektor jasa industri proteksi kebakaran dan diklasifikasi sesuai kompentensi yang ditetapkan

Pasal 18 (1):
Anggota Yunior berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul/saran, mengikuti semua kegiatan organisasi, mempunyai hak suara dan dapat memilih maupun dipilih sebagai anggota Pengurus MP2KI

Pasal 17 (2):
Anggota Senior, terbuka untuk semua anggota MP2KI yang mempunyai profesi dalam sektor jasa industri proteksi kebakaran dan diklasifikasi sesuai kompentensi yang ditetapkan

Pasal 18 (1):
Anggota Senior berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul/saran, mengikuti semua kegiatan organisasi, mempunyai hak suara dan dapat memilih maupun dipilih sebagai anggota Pengurus MP2KI

Pasal 17 (3):
Anggota Luar Biasa, terbuka untuk semua Warga Negara Asing yang berkarya dan berdomisili di Indonesia

Pasal 18 (2):
Anggota Anggota Luar Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul/saran, mengikuti semua kegiatan organisasi tetapi tidak mempunyai hak suara dan tidak dapat memilih maupun dipilih sebagai anggota Pengurus

Pasal 17 (4):
Anggota Perusahaan, terbuka untuk semua perusahaan yang begerak pada sektor jasa industri proteksi kebakaran dan bersedia mengirim seorang wakilnya untuk duduk sebagai anggota MP2KI

Pasal 18 (1):
Anggota Perusahaan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul/saran, mengikuti semua kegiatan organisasi, mempunyai hak suara dan dapat memilih maupun dipilih sebagai anggota Pengurus MP2KI

Daftar anggota perorangan atau perusahaan yang telah memberikan kontribusinya dalam pengembangan situs MP2KI baik berupa tulisan artikel maupun menjadi moderator yang aktif dalam forum diskusi:

Daftar hitam anggota perorangan dan perusahaan yang dikenai sanksi oleh dewan penasehat baik berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap seperti diatur dalam pasal 19 tentang sanksi-sanksi:

0Tidak ada anggota MP2KI yang dikenakan sanksi sampai dengan saat ini.